You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
37 Lapak PKL di Duren Sawit Ditertibkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

37 Lapak PKL di Duren Sawit Ditertibkan

Sebanyak 37 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cipinang Indah Raya, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur ditertibkan, Senin (18/4). Penertiban dilakukan karena seluruh lapak berdiri di atas saluran air.

Ada 37 lapak yang kita tertibkan hari ini. Seluruhnya milik PKL yang berjualan di atas saluran air, tepatnya di depan Sekolah BPK Penabur

Kepala Satgas Pol PP Kecamatan Duren Sawit, Andik Sukaryanto mengatakan, ke-37 lapak PKL terpaksa dibongkar. Sebab surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 tak diindahkan pedagang. Sehingga pembongkaran dilakukan agar saluran air dapat berfungsi normal.

"Ada 37 lapak yang kita tertibkan hari ini. Seluruhnya milik PKL yang berjualan di atas saluran air, tepatnya di depan Sekolah BPK Penabur," kata Andik.

Lumpur Saluran Air Jl Ancol Barat VII Dikeruk

Lahan bekas PKL itu nantinya akan dikembalikan fungsinya sebagai saluran air. Agar PKL tidak kembali berjualan, akan ditanami tanaman menggunakan pot ukuran besar. Kemudian anggota akan melakukan patroli rutin.

Penertiban ini melibatkan sekitar 75 petugas gabungan. Yakni dari unsur Satpol PP, Sudin Kebersihan, tiga pilar dan PPSU. Penertiban ini bagian dari implementasi program 5T yang digalakkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye935 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati